Sebagai upaya menunaikan amanat UUD 45 Pasal 31, PTS terkait mengadakan Perkuliahan Eksekutif (Hybrid) ini juga memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi peluang seluruh lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana (S1) atau setingkat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan keuangan / finansial, untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana / S-1 atau Diploma Tiga (D-3) atau S-2 / Pascasarjana di program studi/jurusan yang diminati, secara terhormat dan bermutu berdasarkan keunggulan masing2 PTS terkait
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dng pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga bisa meringankan masyarakat, dikarenakan selain diberikan keringanan dgn wujud subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas kredit biaya kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dibayar setiap bulan sebagaimana kemampuan pendapatan/finansial mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
✴ Diadakan bagi seluruh lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, dsb; meneruskan pendidikan tinggi ke Program Diploma Tiga (D-3) atau Sarjana (S1) atau pindah program studi.
✴ Bagi seluruh lulusan Sarjana (S1) atau setingkat meneruskan pendidikan tinggi ke Program S-2 (Pascasarjana).
⌾
Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
⌾
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Seluruh Resume Info Lengkap, Uang Studi & Cara Mengangsur, Persyaratan Calon Mahasiswa Baru, Cara & Jadwal Penerimaan, dsb pada masing2 Perguruan Tinggi (PTS) terkait klik disini.