Perkuliahan Eksekutif
 Seluruh Perdebatan
 Daftar Online
 Cari Karir
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
INFO LENGKAP
BEASISWA PENDIDIKAN
PENDAFTARAN ONLINE
APA KEMASYURANNYA
PROGRAM STUDI + PROSPEK
PUSAT LAYANAN INFO
BENTUK TES MASUK TERINTEGRASI
UANG STUDI
DOWNLOAD FORMULIR

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
LOKASI & PETA PTS

PERATURAN PERUNDANGAN MENDUKUNG PERKULIAHAN EKSEKUTIF (HYBRID)

TRANSPORTASI UMUM
SISTEM PENDIDIKAN
SERBANEKA FOTO
JADWAL PELAJARAN & DOSEN
Solusi Utama
Dapat Kerja Baru atau Meningkatkan Karir
Daftar Website Perkuliahan Paralel Diy
Daftar Website Utama Diy
Daftar Website Program Reguler Diy
Daftar Website Program Pascasarjana (S2) Diy
Daftar Website Kuliah Karyawan Diy
 Buku Tutorial
 Ensiklopedia Bebas
 Permintaan Beasiswa
 Jadwal Ujian Try Out
 Alqur'an Online
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Berbagai Info
 Download Brosur
 Waktu Salat




  ▣ HP/Telp, SMS, WA, dsb. (klik)  
Untuk dapat kerja baru atau meningkatkan karir, maka lebih baik sekiranya kuliah di PTS tsb
Perkuliahaneksekutif Diy Nomor 1Perkuliahaneksekutif Diy Nomor 2Perkuliahaneksekutif Diy Nomor 6Perkuliahaneksekutif Diy Nomor 7Perkuliahaneksekutif Diy Nomor 8Perkuliahaneksekutif Diy Nomor 9Perkuliahaneksekutif Diy Nomor 10

di DIY
cek di Google

Lihat juga :   ⊛ Kelas Gratis   ⊛ Sistem Pendidikan   ⊛ Download Brosur   ⊛ Pendaftaran Online   ⊛ Pengajuan Keringanan Biaya Studi   ⊛ Tujuan   ⊛ Bobot Studi & Masa Pendidikan   ⊛ Jadwal Pelajaran & Dosen
Lihat juga :   ⊛ Program Kuliah Reguler Siang
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Perkuliahan Eksekutif ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Perkuliahan Eksekutif. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Perkuliahan Eksekutif, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Perkuliahan Eksekutif.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
17 Jam Layanan Info
   
Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028     HP/SMS : 081 1110 4824 - 27
Tags / tagged: bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, perkuliahan eksekutif, hybrid, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, selain itu, hak, haknya sebagai lulusan, pts sama, perkuliahan, eksekutif
Perkuliahan Eksekutif   ▣   https://perkuliahaneksekutif-diy.nomor.net   ▣   Kualitas Peminatan A+